Tata Kelola , Program Kerja dan Rencana Induk Pengambangan LPPM STMIK IKMI Cirebon
Preview DocPanduan panduan pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Di Lingkungan STMIK IKMI Cirebon.
Preview DocSOP pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Di Lingkungan STMIK IKMI Cirebon.
Preview DocLPPM STMIK IKMI Cirebon mengucapkan selamat kepada Tim Dosen STMIK IKMI Cirebon selaku penerima pendanaan BOPTN Program PPM Batch III Tahun Anggaran 2024 yaitu :
1. Bapak BANI NURHAKIM, M.KOM (0417078704) dengan judul "Pemanfaatan Teknik Machine Learning untuk Mengevaluasi Tingkat Kepuasan Mahasiswa pada Mata Kuliah Data Manajemen"
2. Ibu NINING RAHANINGSIH, M.Si. (0403016302) dengan judul "Pemanfaatan Artificial Intelligence (Microsoft bing) Dalam Pengembangan Pembelajaran Perpajakan Pada Program Studi Komputerisasi Akuntansi"
Selanjutnya, kami mohon untuk mempelajari informasi yang tercantum pada lampiran surat pengumuman. (Unduh Surat)
Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Informasi terkait jadwal pelaksanaan program PPM batch III tercantum pada Lampiran II;
2. Bagi para dosen yang namanya tercantum pada Lampiran I agar mengisi formulir dan mengunggah surat kesediaan menerima dana PPM batch III melalui tautan berikut http://ringkas.kemdikbud.go.id/ppmbatch3 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Dosen vokasi yang tidak mengisi formulir, maka dinyatakan tidak bersedia menerima dana PPM batch III, serta bagi dosen vokasi yang telah mengisi formulir dan menyatakan bersedia, selanjutnya akan diproses penetapan;
3. Bagi para dosen yang menyatakan bersedia, agar menyiapkan perbaikan Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) PPM sesuai dengan alokasi dana bantuan yang telah ditetapkan;
4. Perbaikan usulan PPM dimaksud dalam butir tiga, dapat dilakukan melalui https://bima.kemdikbud.go.id mulai tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024;
Mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak;
5. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DAPTV dengan Direktur/Ketua LP/LPM/P3M/lembaga sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing-masing wilayah. Bagi pelaksana peneliti atau pengabdian kepada masyarakat agar mengisi surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan dan penyusunan laporan kegiatan sesuai format yang tercantum pada aplikasi BIMA;
6. Penyaluran dana BOPTN program PPM akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebesar 70% setelah dokumen kontrak yang telah ditandatangi oleh Kepala LLDIKTI/Direktur/Ketua LP/LPM/P3M/lembaga sejenis pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Vokasi sudah kami terima dan tahap II sebesar 30% akan diberikan setelah mengisi catatan harian, menggunggah laporan kemajuan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70% bagi peneliti atau laporan penggunaan anggaran 70% bagi pelaksana pengabdian kepada masyarakat, dan dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dosen Vokasi Edisi II Tahun 2024, serta dinyatakan memenuhi standar hasil penilaian monitoring dan evaluasi;
7. Dokumen kontrak ditandangani oleh Kepala LLDIKTI/Direktur/Ketua LP/LPM/P3M/lembaga sejenis bermaterai (Rp. 10.000) pada setiap lembar dan distempel basah LLDIKTI atau institusi perguruan tinggi penyelenggara program vokasi sebanyak 7 (tujuh) eksemplar; dan
8. Berkenaan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami mohon untuk dapat mengisi data kontrak pendanaan BOPTN Program PPM melalui http://ringkas.kemdikbud.go.id/formkontrakppm paling lambat data tanggal 25 Agustus 2024. Untuk PTS tidak perlu mengisi data isian kontrak karena kontrak akan dilakukan dengan LLDIKTI masing-masing wilayah.
Hal-hal lain terkait dengan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan penelitian akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman: https://bima.kemdikbud.go.id atau dapat menghubungi narahubung Sdri Sri Yanti Lisda (No. Hp 0812-1039-5430), Sdri Fitriana Rahmawati (No. Hp 0838-6598-5956) atau Sdri Munawaroh (No. Hp 0822-4658-4976)
Unduh Surat Pengumuman. (RK)